Koalisi Hitung Ulang Dugaan Kerugian dalam Laporan Nur Alam Jadi Rp328,3 Miliar

Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Usut Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam

 

KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Koalisi menyebut estimasi kerugian negara dalam laporannya menjadi Rp328,3 miliar setelah penghitungan ulang.

 

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan pada 8 Mei 2026. Estimasi dugaan kerugian negara saat itu sebesar Rp12,05 miliar.

 

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

 

Fajri menjelaskan, koalisi kemudian menghitung ulang nilai aset bangunan yang masuk dalam materi laporan. Hasil penghitungan itu disampaikan kepada KPK melalui pembaruan laporan pada 19 Agustus 2026.

 

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ujarnya.

 

Koalisi meminta KPK menelaah dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan. Fajri juga meminta verifikasi terhadap aset serta dasar penghitungan nilai yang dilaporkan.

 

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” katanya.

 

Selain itu, Fajri meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan. Dia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan.

 

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Angka Rp328,3 miliar tersebut merupakan estimasi koalisi. Keterangan yang disampaikan belum merinci objek aset bangunan, metode penghitungan, maupun perbuatan yang dituduhkan kepada Nur Alam.

 

Tanggapan KPK mengenai status laporan serta tanggapan Nur Alam belum tercantum dalam bahan yang diterima.

 

Editor: Ixan

 

Tag: Koalisi Sultra Bersih, Nur Alam, KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *