KENDARI, perdetiknews.com – Praktek dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyeruak ke permukaan.
Perusahaan pertambangan nikel, PT Pandu Urane Perkasa (PUP), dilaporkan masih eksis melakukan aktivitas pengerukan dan penambangan komoditas nikel secara masif, meskipun status operasionalnya telah resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kementerian ESDM RI sebelumnya membekukan aktivitas PT PUP lantaran korporasi tersebut diduga kuat telah melanggar aturan dan mengabaikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali berturut-turut, terhitung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Pelanggaran fatal tersebut mencakup ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Draf denda dan ketetapan pemberhentian sementara tersebut tertuang sah dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Nomor T. 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno.
Berdasarkan regulasi, status hukum IUP PT PUP memang masih berlaku namun dibatasi secara teramat ketat. Kegiatan yang diizinkan di lokasi konsesi hanyalah sebatas pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, pemantauan area tambang, serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Perusahaan dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas produksi, penggalian, pengolahan, maupun pengangkutan bahan galian nikel.
Kepergok Warga: Gunakan Alat Berat yang Diduga Milik PT WIN
Kendati dilarang keras memproduksi nikel, draf pemantauan warga setempat di lapangan justru menangkap pemandangan yang bertolak belakang.
Berdasarkan data dokumen lengkap berupa foto hingga rekaman video, terlihat puluhan unit alat berat aktif beroperasi melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP PT Pandu Urane Perkasa.
Aktivitas pengerukan tanah berkadar nikel tersebut diduga telah berlangsung sejak bulan April dan Mei 2026 hingga saat ini.
Ironisnya, aktivitas pertambangan komersial ini berjalan di saat PT PUP sendiri belum mengantongi draf persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun buku 2026.
Lebih mengejutkan lagi, wilayah kerja PT PUP diketahui berbatasan langsung dengan konsesi IUP milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Hasil identifikasi tim di lapangan mengindikasikan bahwa tim pelaksana lapangan beserta puluhan alat berat yang tengah menggaruk ore nikel di wilayah IUP PT PUP diduga kuat merupakan aset atau alat berat milik tetangganya, yakni PT WIN.
Hingga draf berita ini ditayangkan, redaksi Kendariekspress.com telah berupaya melakukan langkah konfirmasi, namun belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari pihak manajemen PT PUP maupun PT WIN terkait dugaan kongkalikong operasional ilegal tersebut.
Kasus PT PUP merupakan puncak gunung es dari penertiban skala besar. Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia, di mana 25 perusahaan tambang nikel di antaranya berada di Sultra.
Sanksi tegas ini merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Jika tetap membandel, sanksi administrasi ini dapat ditingkatkan hingga tahap pencabutan izin secara permanen.
Langkah penertiban ini selaras dengan draf instruksi ketat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melantik pejabat baru pada 17 September 2025 lalu.
Bahlil menekankan penataan tambang dan pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas utama Kementerian.
Secara khusus, Menteri Bahlil menaruh draf harapan besar pada Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang baru, Irjen Pol Yudhiawan, untuk berkolaborasi dengan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) guna menyapu bersih penyelewengan sektor minerba di daerah.
Publik kini menanti, sejauh mana taring aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM dalam menindak aktivitas gelap PT PUP di Sulawesi Tenggara. (PDN)
