Urai Sengkarut 25 Ribu Desa di Kawasan Hutan, Pemerintah Sodorkan Solusi Integrasi Ruang

Metro Kota21 Dilihat

JAKARTA, perdetiknews.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi mengusulkan pengintegrasian konsep One Land Tenure System serta One Spatial Planning Policy ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gagasan besar ini disodorkan sebagai instrumen mutakhir untuk memperkokoh kepastian penguasaan tanah rakyat sekaligus mengakhiri sengkarut tumpang tindih pemanfaatan ruang vertikal di Indonesia.

Melalui implementasi kebijakan satu pintu tersebut, pemerintah membidik terciptanya harmonisasi yang kuat dan berkeadilan antara sektor agraria pertanahan, penataan ruang nasional, dan tata kelola kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” tegas Ossy Dermawan saat menggelar Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Dalam forum legislatif yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan tersebut, Ossy menguraikan bahwa ego pendekatan regulasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan sudah berada di tahap yang mendesak untuk disinkronkan. Pasalnya, kedua produk hukum ini mengatur satu objek yang sama, yakni ruang daratan nusantara, namun kerap berjalan dengan ego sektoral dan metodologi yang bertolak belakang.

Dampak dari dualisme pendekatan ini memicu lahirnya tumpang tindih kepemilikan yang merugikan publik. Fenomena ini jamak ditemukan pada wilayah-wilayah strategis yang secara historis dan faktual telah dikuasai, dimanfaatkan secara produktif oleh warga, atau bahkan telah mengantongi sertipikat hak atas tanah yang sah, namun secara sepihak kemudian ditetapkan masuk ke dalam peta kawasan hutan negara.

Potret ketidakpastian hukum ini tercermin jelas dari kompilasi data internal kementerian. Hingga saat ini, terdeteksi sedikitnya ada 25.468 desa atau setara dengan 30,5 persen dari total keseluruhan desa di Indonesia yang nasib administrasinya terombang-ambing karena berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Realitas sosiologis ini menuntut adanya payung hukum baru yang mampu menjembatani hak ruang hidup masyarakat dengan status klaim kawasan hutan oleh negara.

Oleh sebab itu, kementerian ATR/BPN menekankan bahwa kawasan hutan ke depan tidak boleh lagi diposisikan sebagai wilayah eksklusif yang menutup diri, melainkan wajib dilebur ke dalam satu produk rencana tata ruang terpadu berskala nasional (One Spatial Planning Policy).

Dengan bermuara pada satu dokumen referensi tunggal yang konsisten, potensi konflik agraria di lapangan diyakini dapat ditekan sekecil mungkin. Pola integrasi ini diproyeksikan mampu menghadirkan iklim kepastian hukum yang kokoh dan berkeadilan bagi masyarakat adat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah dalam roda pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *