Portal Penghalang Jalur Hauling Dibongkar, Operasional PT PMS Kembali Berjalan

Daerah78 Dilihat

KOLAKA – Aktivitas operasional PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berjalan setelah portal yang menghalangi jalur hauling menuju jetty perusahaan dibongkar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan yang saat ini masih didalami penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sebelumnya, jalur hauling yang menjadi akses utama pengangkutan ore nikel menuju jetty ditutup menggunakan portal berbahan besi dengan pondasi cor semen.

Penutupan akses tersebut menyebabkan aktivitas distribusi nikel perusahaan lumpuh total selama beberapa waktu.

Pihak perusahaan menyebut pemblokiran dilakukan oleh sekelompok warga yang mengklaim kepemilikan lahan di sekitar akses menuju jetty.

Sengketa tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Akibat terhentinya aktivitas operasional, manajemen PT PMS mengklaim mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp24 miliar, karena pengiriman ore nikel tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Merasa dirugikan, PT PMS melalui kuasa hukumnya, Advokat Gunawan Wibisono, SH, melaporkan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan ke Polda Sultra.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/274/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 17 Juni 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik akhirnya melakukan pembongkaran portal agar akses menuju jetty kembali dapat digunakan.

Kuasa Hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, menyambut baik langkah aparat penegak hukum tersebut.

Menurutnya, pembukaan kembali jalur hauling merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang kami sayangkan adalah adanya tindakan sepihak dengan memasang portal di jalur hauling tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan tersebut telah mengganggu operasional perusahaan dan menimbulkan kerugian yang cukup besar. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dibukanya kembali akses hauling disambut positif oleh masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan di sekitar wilayah operasional PT PMS.

Mereka berharap kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga roda perekonomian masyarakat ikut bergerak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *