Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap digunakan. Kepastian tersebut diharapkan menjadi titik awal percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
Saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kamis (23/7/2026), Menteri Nusron menegaskan bahwa tidak ada lagi kendala terkait penyediaan lahan.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” tegas Nusron.
Pemerintah telah menyiapkan sekitar 179 hektare lahan yang berasal dari sejumlah perusahaan milik negara maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Huntap bagi 4.159 KK. Salah satu lokasi yang dikunjungi Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit rumah.
Di kawasan tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah selesai dibangun berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini sedang dalam proses.
Menteri Nusron menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi atas kontribusinya dalam membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan setengah dari total kebutuhan 4.159 unit Huntap dapat diselesaikan pada tahun 2026, sedangkan seluruh pembangunan ditargetkan rampung pada tahun berikutnya.
“Sedangkan tahun depan selesai 100 persen. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” katanya.
Selain memastikan kesiapan lahan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan kepastian hukum atas tanah yang akan ditempati masyarakat. Nusron menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahannya.
Apabila lahan telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara untuk lahan yang tetap menjadi aset pemilik, warga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada tahun 2026 setelah pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai dikerjakan.
Penempatan warga juga dirancang sedekat mungkin dengan lokasi mata pencaharian sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan normal, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir di masa mendatang.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.












