Keras! Produsen Asbuton Minta Pemda Pastikan Aspal Buton Benar-Benar Dipakai

Daerah33 Dilihat

KENDARI – Produsen Aspal Buton (Asbuton) meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan penggunaan material lokal tersebut dalam proyek pembangunan jalan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengawasan dinilai penting agar Asbuton tidak hanya tercantum sebagai persyaratan dalam dokumen tender, tetapi benar-benar digunakan dalam pekerjaan fisik sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Hal itu disampaikan Haji Iksan Daiman, Direktur PT Dua Tiga Sejahtera Moramo, produsen Asbuton di Sultra.

Menurut Iksan, pemerintah daerah perlu memastikan komitmen penggunaan Asbuton sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Harapan kami bukan hanya sekadar regulasi saja, bukan hanya sekadar di atas kertas saja, tetapi betul-betul memang aspal Buton ini kita kawal bersama untuk bagaimana caranya bisa memaksimalkan penggunaannya,” ujar Iksan.

Jangan Hanya Jadi Syarat Tender

Iksan menilai pencantuman Asbuton dalam dokumen tender belum cukup untuk memastikan material tersebut benar-benar digunakan.

Pemerintah, kata dia, perlu memiliki mekanisme pengawasan yang dapat membuktikan berapa banyak Asbuton yang digunakan oleh kontraktor selama pekerjaan berlangsung.

Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan melalui data pembelian dan distribusi material dari produsen.

“Perusahaan pemenang tender ini harus melakukan kontrak pembelian aspal dengan produsen. Karena dengan adanya kontrak ini kan menjadi satu acuan bagi pemerintah, khususnya Pokja dan PPK, untuk memonitoring penggunaannya,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, kebutuhan Asbuton untuk setiap proyek dapat diketahui sejak awal.

Produsen Bisa Bantu Pemerintah Awasi Penggunaan

Iksan mengatakan produsen dapat memberikan data kepada Pokja maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai jumlah Asbuton yang diambil kontraktor.

Misalnya, sebuah proyek membutuhkan 100 ton Asbuton. Ketika progres pekerjaan mencapai sekitar 50 persen, penggunaan material tersebut secara logis juga dapat dibandingkan dengan progres pekerjaan.

“Kalau 50 persen berarti logikanya dia harus membeli aspal Buton kurang lebih sekitar 50 ton,” ujarnya.

Menurut Iksan, data tersebut dapat menjadi salah satu alat bantu pemerintah untuk melihat kesesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi penggunaan Asbuton.

Jangan Sampai Asbuton Cuma Jadi Pajangan

Iksan juga mengingatkan potensi lemahnya pengawasan apabila pemeriksaan hanya dilakukan melalui kunjungan sesaat ke AMP.

Menurut dia, kontraktor bisa saja menunjukkan keberadaan Asbuton ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak menggunakannya secara konsisten setelah pemeriksaan selesai.

“Bisa saja pada saat kunjungan AMP ini pura-pura menggunakan, tetapi setelah kunjungan mereka tidak menggunakan lagi,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan Asbuton hanya tersedia dalam jumlah terbatas untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.

“Padahal aspal Buton itu hanya sebagai pajangan saja dan tidak digunakan,” ujarnya.

Karena itu, Iksan mendorong pemerintah menggunakan sistem monitoring berbasis data distribusi material sebagai pengawasan tambahan.

AMP Juga Harus Diverifikasi

Selain memastikan materialnya tersedia, Iksan meminta pemerintah memeriksa kesiapan fasilitas produksi yang digunakan kontraktor.

Hal itu berlaku bagi kontraktor yang memiliki AMP sendiri maupun menggunakan AMP milik perusahaan lain.

Menurutnya, AMP yang akan memproduksi hotmix dengan Asbuton harus memiliki feeder system yang sesuai dan dapat dioperasikan.

“Yang harus dipersiapkan adalah feeder system. Tanpa feeder system, mereka tidak akan mungkin bisa memproduksi hotmix Asbuton,” tegasnya.

Iksan mengatakan keberadaan feeder system tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen. Kemampuan alat tersebut juga perlu diverifikasi secara langsung.

“Pada saat verifikasi itu harusnya ada proses minimal mereka bisa menjalankan alat itu dan kelihatan bahwa memang feeder system ini berfungsi,” katanya.

Kontraktor Tak Punya AMP Tetap Bisa, Asalkan Jelas

Iksan tidak mempersoalkan apabila kontraktor tidak memiliki AMP sendiri.

Kontraktor tetap dapat menggunakan AMP milik pihak lain sepanjang fasilitas tersebut benar-benar tersedia, memenuhi persyaratan dan mampu memproduksi campuran sesuai spesifikasi.

“Jika kontraktor tidak memiliki AMP sendiri dan menggunakan AMP melalui mekanisme sewa, yang harus dipastikan adalah AMP tersebut sudah memiliki feeder system dan feeder system itu bisa digunakan,” jelasnya.

Menurutnya, yang terpenting bukan semata-mata siapa pemilik AMP, melainkan kemampuan faktual fasilitas tersebut untuk mendukung pekerjaan.

Asbuton Harus Sesuai Spesifikasi

Iksan juga mengingatkan penggunaan Asbuton tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Jenis Asbuton, komposisi campuran, metode produksi dan pelaksanaan harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Untuk Asbuton B 50/30, misalnya, penggunaannya harus mengikuti standar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Karena itu, ia meminta pemerintah, Pokja, PPK dan kontraktor memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan material tersebut.

Sultra Punya Produk Lokal

Menurut Iksan, penguatan penggunaan Asbuton memiliki arti penting bagi Sultra karena material tersebut merupakan produk lokal.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya.

“Pemerintah harus betul-betul bisa memastikan bahwa penggunaan aspal Buton, atau semua produk dalam negeri kita, betul-betul bisa dimaksimalkan pemanfaatannya,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan produk lokal juga dapat mendukung aktivitas ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap material dari luar.

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Iksan menegaskan dorongannya bukan untuk menguntungkan perusahaan tertentu.

Menurut dia, siapa pun kontraktor yang memenangkan proyek tetap harus diberikan kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan.

Namun, setelah ditetapkan sebagai pelaksana, kontraktor harus benar-benar menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam kontrak.

“Bukan lagi sekadar imbauan, bukan lagi sekadar hanya di atas kertas kita menggunakan tetapi mungkin realisasinya tidak,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah memperkuat pengawasan mulai dari dokumen tender, verifikasi AMP, ketersediaan Asbuton, pembelian material hingga realisasi penggunaan di lapangan.

Sebab, menurutnya, pembangunan jalan menggunakan anggaran publik pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Asbuton jangan hanya ada di dokumen tender. Pastikan benar-benar dipakai di lapangan,” pesan Iksan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, penggunaan Asbuton diharapkan tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pembangunan jalan berkualitas sekaligus mengoptimalkan potensi produk lokal Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *