Pemerintah Perjelas Pembagian Tugas BRAN Dan Kementerian ATR

Daerah8 Dilihat

JAKARTA,  – Pemerintah terus mematangkan penataan kelembagaan, organisasi, serta pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa kejelasan tata kerja dan koordinasi antara BRAN dengan Kementerian ATR/BPN menjadi fokus utama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Kami telah membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas,” kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pembahasan strategis tersebut digelar dalam rapat koordinasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rapat tersebut membahas tata kelola sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga tujuan pembentukan lembaga baru tersebut.

Sesuai Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini berwenang melakukan perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, hingga verifikasi objek dan subjek konflik agraria.

Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *