NABIRE – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan terkait penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, serta kelengkapan dokumen pertambangan.
Meski izin perusahaan tersebut dicabut, kegiatan pertambangan emas di wilayah itu berpotensi tetap berlanjut. Pemerintah berencana menyerahkan konsesi tambang kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, perusahaan milik negara yang bergerak di sektor pertambangan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sejumlah aktivis menilai pergantian pengelola tambang belum tentu menyelesaikan persoalan yang selama ini dialami warga di sekitar wilayah pertambangan.
Potensi emas di Nabire telah menjadi perhatian peneliti sejak awal 1990-an. Selama bertahun-tahun, ribuan orang melakukan pendulangan secara tradisional, baik masyarakat asli Papua maupun pendatang. Pada saat yang sama, sejumlah perusahaan juga berupaya mengembangkan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah itu adalah PT Kristalin Eka Lestari. Perusahaan tersebut mulai masuk ke Distrik Makimi menjelang akhir 2000-an dan kemudian menjalani kegiatan eksplorasi selama kurang lebih satu dekade sebelum memperoleh izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keberadaan perusahaan itu menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian warga menilai kegiatan pertambangan telah mengubah kondisi alam, memicu banjir, serta mengganggu sumber pangan. Namun, ada pula kelompok masyarakat yang mendukung keberadaan perusahaan karena bantuan yang diberikan kepada warga di sekitar wilayah operasional.
Melalui unggahan di media sosial, perusahaan kerap memperlihatkan penyaluran sembako dan bantuan dana kepada masyarakat. Meski demikian, aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai kegiatan pertambangan tersebut belum memberikan peningkatan kesejahteraan yang berarti bagi masyarakat Nabire.
Menurut Sulfianto, manfaat ekonomi dari kegiatan tambang dinilai lebih banyak dinikmati kelompok tertentu daripada masyarakat secara luas.
Pemerintah Temukan Pelanggaran Kawasan Hutan
Pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari diumumkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 22 Oktober di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara yang mewakili Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Mereka antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah menyatakan aktivitas tersebut berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. Total kawasan hutan produksi yang disebut digunakan tanpa izin mencapai 375 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar area konsesi perusahaan.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, pemerintah juga mempersoalkan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan kelengkapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Atas dasar sejumlah temuan tersebut, pemerintah memutuskan mencabut izin operasi produksi perusahaan. Dengan pencabutan itu, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut.
Pemerintah juga meminta perusahaan menyelesaikan tanggung jawab yang masih tertunda, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran royalti, serta pemenuhan hak pekerja berupa upah dan pesangon.
Perusahaan Membantah Sejumlah Tuduhan
Melalui kuasa hukumnya dari Haris Azhar Law Office, PT Kristalin Eka Lestari menyampaikan bantahan terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan pemerintah.
Advokat Fandi Denisatria mengatakan, perusahaan telah berupaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2024. Menurutnya, proses pengurusan tersebut telah dilakukan sebelum Satgas PKH dibentuk.
Fandi menjelaskan, proses perizinan yang belum selesai tidak serta-merta berarti perusahaan mengabaikan kewajibannya. Ia juga meminta pemerintah menilai persoalan tersebut secara proporsional, termasuk memeriksa kondisi kawasan sebelum perusahaan mulai beroperasi.
Terkait dokumen RKAB, Fandi menyebut dokumen untuk periode 2024–2026 telah memperoleh persetujuan pemerintah. Namun, ia menjelaskan bahwa perusahaan masih berupaya menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang mewajibkan pengajuan RKAB setiap tahun.
Di sisi lain, nama PT Kristalin Eka Lestari tercantum dalam daftar 106 perusahaan pertambangan yang belum menyelesaikan pengurusan RKAB untuk 2026, sebagaimana diumumkan Kementerian ESDM pada April lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, ketika itu mengingatkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan tanpa RKAB yang telah disetujui.
Perbedaan penjelasan antara pemerintah dan perusahaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menyertai pencabutan izin tambang di Nabire.
Rekam Jejak Perusahaan dan Perubahan Kepemilikan
PT Kristalin Eka Lestari memperoleh status badan hukum pada 16 Agustus 1991. Perusahaan tersebut sebelumnya dibentuk di Jakarta oleh Alie Ermas, Gusti Raden Ayu Koes Kristijah Mursito, dan Hengky Budyanto.
Dalam perkembangannya, kepemilikan saham dan jajaran pengurus perusahaan beberapa kali mengalami perubahan. Alie Ermas diketahui pernah bekerja di PT Antam, berdasarkan catatan Dana Pensiun Antam.
Pada 2006, perusahaan memperoleh izin untuk mengeksplorasi potensi emas di Blok Sangihe, Sulawesi Utara. Beberapa tahun kemudian, PT Global Mining Capital masuk sebagai pemegang saham dan Johanes Siegfried tercatat sebagai direktur.
Perusahaan itu juga pernah memperoleh dukungan dari Bupati Nabire saat itu, Isaias Douw, melalui sejumlah keputusan terkait peningkatan izin eksplorasi menjadi izin produksi di wilayah Makimi.
Komposisi pemegang saham dan pengurus kembali berubah pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2020, Kementerian ESDM mengeluarkan IUP operasi produksi untuk PT Kristalin Eka Lestari. Pada Februari 2021, perusahaan tercatat memiliki tujuh pemegang saham, dengan Arif Budi Setiawan sebagai pemegang saham terbesar berdasarkan data yang disebutkan dalam naskah sumber.
Pada 2026, perusahaan bersama sejumlah badan usaha yang berada di bawah kelompok Kristalin Group membahas target bisnis untuk tahun berjalan. Kelompok tersebut mencakup Atrina Mining Trading, Kisara Capital, dan PT Waka Investama Abadi yang bergerak dalam bidang usaha terkait emas dan investasi.
Dalam rapat yang digelar pada Mei 2026, kelompok usaha itu menargetkan produksi satu ton emas selama periode Mei hingga Desember. Namun, rencana tersebut terdampak pencabutan izin operasi produksi PT Kristalin Eka Lestari di Nabire.
Kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa pemberitahuan pencabutan izin diterima melalui surat elektronik dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada 12 Oktober.
Antam Disiapkan Mengelola Konsesi Tambang
Setelah izin PT Kristalin Eka Lestari dicabut, pemerintah menyerahkan konsesi tambang emas tersebut kepada Antam. Perusahaan pelat merah itu telah memiliki sejumlah konsesi pertambangan emas di Papua, termasuk di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, serta konsesi nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Rencana pengalihan konsesi ini menuai tanggapan dari aktivis lingkungan. Sulfianto Alias menilai perubahan perusahaan pengelola belum tentu membawa perbaikan jika kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa penyelesaian persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan langkah pemerintah dalam penertiban perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, ketika lahan yang diambil alih sebagian diserahkan kepada perusahaan milik negara.
Menurut Sulfianto, masyarakat mengharapkan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, bukan sekadar pergantian pihak yang menjalankan kegiatan ekstraktif.
Pertambangan emas di Nabire sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun dan tersebar di sejumlah distrik, termasuk Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire. Aktivitas pendulangan banyak ditemukan di daerah aliran sungai, antara lain Kali Topo, Kali Kilo, dan Kali Jernih.
PT Kristalin Eka Lestari diketahui menjalankan kegiatan pertambangan di Sungai Musairo. Berdasarkan kajian geologi yang disebut dalam naskah sumber, emas di wilayah Nabire sebagian besar merupakan emas aluvial yang berkaitan dengan kawasan sungai.
Kajian tersebut menyebut metode pertambangan skala kecil sebagai salah satu metode ekstraksi yang sesuai dengan karakteristik endapan emas di kawasan itu. Data Pusat Sumber Daya Geologi pada 2007 juga mencatat belasan ribu orang bekerja dalam aktivitas pertambangan skala kecil di sejumlah blok emas di Nabire.
Warga Mengeluhkan Banjir dan Kerusakan Lingkungan
Persoalan lingkungan menjadi salah satu keluhan yang disampaikan warga di sekitar wilayah operasi PT Kristalin Eka Lestari.
Dalam wawancara pada Desember 2025, seorang warga Kampung Lagari Jaya bernama Luther mengungkapkan bahwa air sungai di wilayahnya menjadi keruh akibat kegiatan pertambangan. Ia juga menilai perubahan kondisi alam berkaitan dengan meningkatnya kejadian banjir.
Luther mengatakan banjir yang sebelumnya relatif jarang terjadi menjadi lebih sering setelah aktivitas penambangan berpindah ke lokasi baru di sekitar wilayah hulu. Menurut keterangannya, dalam satu bulan banjir dapat terjadi beberapa kali, terutama ketika hujan turun.
Warga lainnya, Serly, mengakui perusahaan telah memberikan sejumlah bantuan, antara lain bantuan sembako, sumbangan duka, dukungan pembangunan rumah, serta bantuan untuk gereja.
Namun, ia menilai bantuan tersebut tidak dapat menggantikan kerugian lingkungan yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan humas perusahaan, Maria Erari, membantah keterangan warga dan menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya, termasuk terkait pengelolaan limbah.
Perbedaan keterangan tersebut memperlihatkan bahwa dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.
Pemerintah Berjanji Memperhatikan Masyarakat Adat
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, mengatakan Antam perlu menghindari persoalan yang pernah muncul dalam kegiatan pertambangan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat setempat, khususnya masyarakat adat.
Sementara itu, Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyatakan bahwa Antam nantinya diharapkan mengutamakan kepentingan warga dan menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, kegiatan perusahaan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Sanitiar juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mengatur agar masyarakat dapat melakukan penambangan emas secara legal. Pengaturan tersebut, menurutnya, ditujukan kepada warga yang menggantungkan hidup dari pendulangan, bukan kepada pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari sumber daya alam.
Meski demikian, pelaksanaan rencana tersebut masih perlu dibuktikan melalui kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
Aktivitas pertambangan di Papua selama ini juga tidak terlepas dari penolakan masyarakat di sejumlah daerah. Karena itu, pengalihan konsesi kepada Antam akan menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak mengulang persoalan yang pernah terjadi.
Sulfianto Alias menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan ekosistem yang terdampak pertambangan sebelum kembali berfokus pada eksploitasi emas. Ia juga menyoroti tingginya angka kemiskinan di Nabire, yang menurut data dalam naskah sumber mencapai 22,6 persen pada Agustus 2026.
Menurutnya, pembangunan ekonomi masyarakat Papua perlu diarahkan pada kegiatan yang berkelanjutan dan tidak merusak sumber daya alam. Ia menyebut pendekatan ekonomi regeneratif sebagai alternatif dari industri ekstraktif yang mengandalkan pengambilan sumber daya alam secara langsung.
Pada akhirnya, pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari dan pengalihan konsesi kepada Antam menjadi ujian bagi pemerintah. Keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh pergantian pengelola tambang, tetapi juga oleh kemampuan memulihkan lingkungan, menjamin hak masyarakat adat, dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan warga di sekitar wilayah
pertambangan.












